Beranda | Artikel
Pajak Umkm 1% Dari Omzet
Selasa, 1 April 2014

Perhitungan pajak bagi pelaku usaha kecil dan menengah sekarang ini tidak serumit sebelumnya. Pengenaan tarif pajak sebelumnya adalah menggunakan tarif pajak progresif dari laba bersih. Perhitungan laba bersih pun harus menggunakan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dengan dikeluarkannyaPeraturan Pemerintah No.46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini termasuk dalam yang menyederhanakan peraturan perpajakan bagi Usaha kecil dan Menengah. PPh ini masuk ke PPh Pasal 4 ayat (2), bersifat final. Maksud pemerintah seperti yang dikemukakan oleh Direktorat Jendera Pajak Kementerian Keuangan dalam membuat peraturan ini memiliki maksud sebagai berikut.

  1. Untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan aturan perpajakan.Hal ini dikarenakan sebagian besar pelaku UMKM masih belum mengerti akuntansi atau pembuatan laporan keuangan yang standard.
  2. Mengedukasi masyarakat untuk tertib administrasi.Pajak merupakan kewajiban warga negara sehingga peraturan ini diharapkan mendorong masyakarat mematuhi peraturan perpajakan
  3. Mengedukasi masyarakat untuk transparansi.Peraturan ini mendorong masyakarat untuk jujur melaporkan usahanya kepada petugas pajak.
  4. Memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan negara.Pajak merupakan sumber pendanaan pemerintah untuk membangun Indonesia.

Penghasilan yang dikenakan pajak adalah Penghasilan dari Usahayang diterima atau diperoleh Wajib Pajak  dengan peredaran bruto (omzet)yang tidak melebihi  Rp4,8 miliardalam 1 tahun Pajak. Berdasarkan keterangan yang diungkap oleh DJP Kemenkeu, usaha tersebut meliputi usaha dagang, industri, dan jasa seperti misalnya toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung/rumah makan, salon, dan usaha lainnya. Akan tetapi tarif 1% omzet ini tidak untuk para pelaku profesiobal atau penghasilan penghasilan dari jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas, seperti misalnya: dokter, advokat/pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pembawa acara, dan profesi sejenis seperti yang diterangkan dalam peraturan pemerintah tersebut.

Selain itu, penghasilan yang TIDAK dikenakan tarif ini adalah penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final (Pasal 4 ayat (2)), seperti misalnya sewa kamar kos, sewa rumah, jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan), PPh usaha minyak bumi dan gas, dan lain sebagainya karena diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri juga TIDAK menggunakan tarif tersebut.

Untuk pengusaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang danmenggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum. misalnya: pedagang keliling, pedagang asongan, warung tenda di area kaki-lima, dan sejenisnya juga TIDAK dikenakan tarif ini. Selain itu badan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto (omzet)melebihi Rp4,8 miliar juga tidak dikenakan tarif tersebut.

Contoh perhitungan.

Pak Andi adalah seorang pemilik bengkel mobil, memiliki omzet sebesar 200 juta rupiah pada bulan Januari. Sehingga pajak yang harus ia bayar pada bulan Januari adalah Rp200 Juta X 1% sehingga pajak yang harus ia bayar adalah 2 Juta Rupiah.

Pada awalnya memang peraturan pajak ini seperti memberatkan pengusaha karena dihitung berdasarkan omzet, sedangkan omzet belum tentu menghasilkan laba. Meski demikian, seperti tujuannya, sesungguhnya untuk memudahkan pengusaha dalam menghitung pajaknya. Tidak perlu menggunakan jasa konsultan pajak karena begitu mudah. Bagi yang masih kesulitan dalam memahami peraturan ini bisa menghubungi account representative di kantor pelayanan pajak setempat.Selengkapnya mengenai aturan ini dapat dibaca di Peraturan Pemerintah PP Nomor 46 Tahun 2013.

Artikel ini .

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 8610185593 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
  • Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur

Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/3485-pajak-umkm-1-dari-omzet-1866.html